EKSTENSIFIKASI
WAJIB PAJAK
Pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak diatur, antara lain, dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli
2001. Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran tersebut,
ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan
jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi
Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP -
178/PJ/2004 tanggal 22 Desember 2004 tentang cetak biru Kebijakan Direktorat
Jenderal Pajak tahun 2001 sampai dengan tahun 2010, ekstensifikasi Wajib Pajak
diartikan sebagai kegiatan mencari wajib pajak yang tersembunyi.
Mengingat kegiatan ekstensifikasi pajak merupakan salah satu program yang
difokuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengamanan penerimaan
pajak selain intensifikasi, kami menulis artikel yang terdiri beberapa sub
bahasan, yakni : pendahuluan, ruang lingkup kegiatan ekstensifikasi pajak,
penggunaan data, persiapan dan pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi pajak dan
penutup.
Ruang Lingkup Kegiatan Ekstensifikasi Pajak
Langkah pertama dari kegiatan ekstensifikasi pajak adalah menentukan ruang
lingkup dalam rangka menetapkan sasaran dan prioritas kegiatan. Terdapat
beberapa ruang lingkup kegiatan ekstensifikasi pajak, diantaranya adalah :
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk pemberian NPWP
secara jabatan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai
karyawan perusahaan, orang pribadi yang bertempat tinggal di wilayah atau
lokasi pemukiman atau perumahan dan orang pribadi lainnya (termasuk orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan), yang menerima
atau memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP);
- Pemberian NPWP di lokasi usaha, termasuk
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhadap orang pribadi pengusaha
tertentu yang mempunyai lokasi usaha di sentra perdagangan atau
perbelanjaan atau pertokoan atau mal atau plaza atau kawasan industri atau
sentra ekonomi lainnya;
- Pemberian NPWP dan atau pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak terhadap Wajib Pajak badan yang berdasarkan data yang
dimiliki atau diperoleh ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan
atau Pengusaha Kena Pajak baik di domisili usaha atau lokasi usaha;
- Penentuan jumlah angsuran PPh Pasal 25 dan atau
jumlah PPN yang harus disetor dalam tahun berjalan, di mulai sejak bulan
januari tahun yang bersangkutan;
- Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi
penjualan dalam tahun berjalan, khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran, yang mempunyai usaha di sentra perdagangan atau
perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau
sentra ekonomi lainnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak,
beberapa unit pelaksana ditetapkan, yang terdiri dari Seksi Ekstensifikasi,
Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi
Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama serta Kantor Pelayanan Penyuluhan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di luar kota tempat kedudukan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama. Selanjutnya, petugas pelaksana yang melaksanakan
kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak adalah petugas yang memenuhi kualifikasi
sebagai pelaksana kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak, meliputi : petugas KPP
Pratama dan petugas KP2KP yang ditunjuk oleh Kepala Kantor serta petugas lain
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Penggunaan Data
Salah satu faktor penting dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanan
kegiatan ekstensifikasi adalah tersedianya data. Data yang digunakan untk
pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak meliputi data intern dan data
ekstern, antara lain :
- Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya
6.600 watt atau lebih;
- Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa
rata-rata per bulan Rp. 300.000,- atau lebih;
- Pemilik mobil dengan nilai Rp. 200.000.000,- atau
lebih dan pemilik motor dengan nilai Rp. 100.000.000,- atau lebih;
- Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang
paspor Haji dan pemegang paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk
awak pesawat terbang atau kapal laut);
- Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat
tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan;
- Karyawan lokal kedutaan besar asing atau
organisasi internasional;
- Pemilik tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) Rp. 1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu
jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
- Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau
pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp. 60.000.000,- atau
lebih;
- Pemilik telepon selular pasca bayar;
- Pemegang kartu kredit;
- Pemegang polis atau premi asuransi;
- Pemegang kartu keanggotaan golf;
- Artis;
- Pemilik atau penyewa ruang apartemen atau
kondominium;
- Pemilik kapal pesiar atau yacht, speed
boat, dan pesawat terbang;
- Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
- Pemilik rumah sewa dan kost;
- Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima
dividen;
- Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola
ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau
perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi
lainnya;
- Subyek Pajak yang berdasarkan data pada lampiran
Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak,
tetapi belum mempunyai NPWP;
- Data yang ditemukan pada pelaksanaan kegiatan
Pemeriksaaan Sederhana Lapangan.
Persiapan dan Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Pajak
Agar pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dapat dilakukan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan, pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak
dipersiapkan dan direncanakan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi terhadap data yang
diperoleh dan mencocokannya dengan data Master File Lokal (MFL) melalui
program Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
- Membuat daftar nominatif Wajib Pajak yang belum
mempunyai NPWP dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai
dengan data yang dimiliki;
- Mempersiapkan sarana dan prasarana administratif
yang diperlukan;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi di luar
Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan
ekstensifikasi Wajib Pajak;
- Membuat dan mengirimkan pemberitahuan kepada
Wajib Pajak yang terdapat dalam daftar nominatif.
Sesuai dengan tujuan kegiatan ekstensifiasi Wajib Pajak, prioritas utama
kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak ditujukan untuk menambah jumlah Wajib Pajak
dan Pengusaha Kena Pajak. Atas pemberitahuan yang dikirm kepada Wajib Pajak
terdapat beberapa kemungkinan :
- Wajib Pajak menanggapai dan bersedia untuk
mendaftarkan diri dan diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP dengan
mengisi formulir pendaftaran. Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan
proses sesuai ketentuan yang berlaku;
- Wajib Pajak tidak menanggapi pemberitahuan,
walaupun pemeberitahuan telah diterima. Terhadap Wajib Pajak tersebut akan
dilakukan tindak lanjut oleh seksi Pengolahan Data dan Informasi, yakni
data Wajib Pajak tersebut diteruskan ke seksi Pelayanan untuk dilakukan
proses pemberian NPWP dan pengukuhan sebagai PKP secara jabatan sesuai
dengan tata cara yang sudah ditentukan;
- Wajib Pajak menanggapi pemberitahuan dengan
menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP atau belum
perlu dikukuhkan sebagai PKP. Terhadap Wajib Pajak tersebut akan dilakukan
Pemeriksaan Sederhana Lapangan;
- Wajib Pajak menanggapi pemberitahuan dengan
menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki NPWP atau telah
dikukuhkan sebagai PKP. Terhadap Wajib Pajak tersebut, dilakukan
pencocokan dengan data Master File Lokal;
- Wajib Pajak menanggapi pemberitahuan dengan
menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki NPWP atau telah
dikukuhkan sebagai PKP di KPP lain. Terhadap Wajib Pajak tersebut,
dilakukan pencocokan dengan data Master File Lokal;
- Wajib Pajak tidak menanggapi oleh karena
pemberitahuan kembali dari Kantor Pos (Kempos). Terhadap Wajib Pajak
tersebut , akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
Penutup
Kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan pada unit-unit Kantor Pelayanan
Pajak menunjukkan hasil yang cukup signifikan, terutama penambahan jumlah Wajib
Pajak orang pribadi.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan terkait dengan ektensifikasi
pajak akan tetap dilaksanakan, diantaranya adalah : memilih obyek-obyek yang
memiliki potensi pajak untuk dijadikan target operasi (seperti : pusat-pusat
bisnis, pemilik mobil dan rumah mewah, serta karyawan asing), mengumpulkan data
dari lingkungan internal DJP dalam rangka menunjang kegiatan bedah mall dan
pusat bisnis lainnya, melakukan mapping terhadap obyek yang dijadikan target
operasi dan membandingkannya dengan data base di kantor, serta mengusulkan
pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dalam SPT
belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan analisis dan data yang
terdapat pada KPP. Dengan serangkaian kegiatan tersebut, diharapkan penambahan
jumlah Wajib Pajak yang diikuti pula dengan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh
Wajib Pajak.
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf
BalasHapus