Selasa, 17 Juli 2012

Masalah Ekstensifikasi Wajib Pajak


Masalah Ekstensifikasi Wajib Pajak
PENGERTIAN umum dari ekstensifikasi adalah upaya menambah jumlah wajib pajak (WP). Latar belakang dilakukan ekstensifikasi, dengan melihat perbandingan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta orang, dibandingkan jumlah WP yang masih rendah, belum mencapai 10% dari jumlah kepala keluarga.
Padahal di negara maju, rasio jumlah WP dibanding jumlah kepala keluarga relatif lebih besar (ada yang mencapai di atas 30%). Ini antara lain dipengaruhi tingkat pendapatan per kapita dan tingkat pendidikan penduduk yang cukup tinggi.
Data di atas menunjukkan, jumlah wajib pajak di Indonesia masih terlalu rendah, sehingga perlu upaya untuk meningkatkannya. Kendala yang dihadapi dalam melakukan ekstensifikasi secara umum dilatarbelakangi kondisi bangsa Indonesia. Antara lain sikap calon WP yang belum sepenuhnya sadar pajak. Walaupun merasa dirinya sudah memenuhi syarat, namun berupaya menghindari kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Keadaan umum di masyarakat pun kurang mendukung peningkatan kesadaran membayar pajak. Sikap maupun persepsi sebagian masyarakat masih belum berubah terhadap pajak, baik dalam pemungutan maupun penggunaannya. Selain itu, peranan pihak ketiga kurang membantu upaya ekstensifikasi, misalnya dalam penyediaan data perpajakan.
Berbagai upaya yang telah maupun sedang dilakukan untuk menambah jumlah WP, antara lain penyuluhan kepada masyarakat melalui media masa, seminar, maupun penataran. Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga, seperti perbankan, yaitu persyaratan memiliki NPWP dalam mengajukan kredit dengan jumlah tertentu. Kerja sama dengan instansi pemerintah, berupa kewajiban ber-NPWP bagi peserta tender, lelang, prakualifikasi, pengurusan dokumen.
Pencantuman di Undang-undang KUP Baru (berlaku mulai 1 Januari 2008) tentang kewajiban pihak ketiga untuk menyerahkan data perpajakan, dengan pemberian sanksi bagi pihak yang menolaknya. Data perpajakan ini, selain berguna untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak (intensifikasi), juga dapat menambah jumlah WP (ekstensifikasi).
UU KUP Baru
Ketentuan yang tercantum dalam UU KUP baru ini, di antaranya ada pada Pasal 35A (ayat 1). Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang KUP ( perihal rahasia jabatan).
(Ayat 2), dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). Pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan ini yang dilakukan dengan sengaja dapat dijatuhi pidana perpajakan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, dengan adanya sistem self assessment, dituntut tingkat kesadaran yang tinggi bagi masyarakat untuk bersama bergotong royong membiayai pembangunan melalui pajak. Ini dimulai dengan kesadaran secara sukarela mendaftarkan diri sebagai WP. (Agustinus KuntjoroAnggota P5 Cab. Semarang-33)
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar