Masalah Ekstensifikasi Wajib Pajak
PENGERTIAN umum dari
ekstensifikasi adalah upaya menambah jumlah wajib pajak (WP). Latar belakang
dilakukan ekstensifikasi, dengan melihat perbandingan jumlah penduduk Indonesia
yang mencapai 220 juta orang, dibandingkan jumlah WP yang masih rendah, belum
mencapai 10% dari jumlah kepala keluarga.
Padahal di negara maju,
rasio jumlah WP dibanding jumlah kepala keluarga relatif lebih besar (ada yang
mencapai di atas 30%). Ini antara lain dipengaruhi tingkat pendapatan per
kapita dan tingkat pendidikan penduduk yang cukup tinggi.
Data di atas
menunjukkan, jumlah wajib pajak di Indonesia masih terlalu rendah, sehingga
perlu upaya untuk meningkatkannya. Kendala yang dihadapi dalam melakukan
ekstensifikasi secara umum dilatarbelakangi kondisi bangsa Indonesia. Antara
lain sikap calon WP yang belum sepenuhnya sadar pajak. Walaupun merasa dirinya
sudah memenuhi syarat, namun berupaya menghindari kewajiban mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak.
Keadaan umum di
masyarakat pun kurang mendukung peningkatan kesadaran membayar pajak. Sikap
maupun persepsi sebagian masyarakat masih belum berubah terhadap pajak, baik
dalam pemungutan maupun penggunaannya. Selain itu, peranan pihak ketiga kurang
membantu upaya ekstensifikasi, misalnya dalam penyediaan data perpajakan.
Berbagai upaya yang
telah maupun sedang dilakukan untuk menambah jumlah WP, antara lain penyuluhan
kepada masyarakat melalui media masa, seminar, maupun penataran. Selain itu,
kerja sama dengan pihak ketiga, seperti perbankan, yaitu persyaratan memiliki
NPWP dalam mengajukan kredit dengan jumlah tertentu. Kerja sama dengan instansi
pemerintah, berupa kewajiban ber-NPWP bagi peserta tender, lelang,
prakualifikasi, pengurusan dokumen.
Pencantuman di
Undang-undang KUP Baru (berlaku mulai 1 Januari 2008) tentang kewajiban pihak ketiga
untuk menyerahkan data perpajakan, dengan pemberian sanksi bagi pihak yang
menolaknya. Data perpajakan ini, selain berguna untuk meningkatkan jumlah
penerimaan pajak (intensifikasi), juga dapat menambah jumlah WP
(ekstensifikasi).
UU KUP Baru
Ketentuan yang tercantum
dalam UU KUP baru ini, di antaranya ada pada Pasal 35A (ayat 1). Setiap
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data
dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang KUP (
perihal rahasia jabatan).
(Ayat 2), dalam hal data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktorat
Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan
penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan ini yang dilakukan dengan sengaja
dapat dijatuhi pidana perpajakan.
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan, dengan adanya sistem self assessment, dituntut
tingkat kesadaran yang tinggi bagi masyarakat untuk bersama bergotong royong
membiayai pembangunan melalui pajak. Ini dimulai dengan kesadaran secara
sukarela mendaftarkan diri sebagai WP. (Agustinus Kuntjoro, Anggota
P5 Cab. Semarang-33)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar